87/Pdt.G/2022/PA.Tlm
| Nomor | 87/Pdt.G/2022/PA.Tlm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tlm |
| Panjang Dokumen | 32.872 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( Hendra Lasena bin Tamrin Lasena ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Trisyawati Adam binti Samsudin Adam ) di depan sidang Pengadilan Agama Tilamuta; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360000,( tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →