Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

87/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor87/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen36.020 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Najib Alamri bin Ajis Almari ) terhadap Penggugat ( Nurlela Agel binti Djon Agel ); Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →