Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

873/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor873/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen44.676 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan cucu Pemohon yang bernama Wanda Chamidah binti Suyono dengan calon suaminya yang bernama Muchamad Dimasrufi bin Ningrum; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →