Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

870/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor870/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen46.065 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon yang bernama Elliyana Posparini binti Misno dengan calon suaminya yang bernama Muhamad Saifur Rijal bin Riadi; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →