86/Pdt.P/2022/PA.Mks
| Nomor | 86/Pdt.P/2022/PA.Mks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mks |
| Panjang Dokumen | 33.819 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan memberi dispensasi kawin kepada anak para pemohon yangbernama Halimah Nurul Aini, umur 17 tahun yang akan menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Fitrah Takbir Sabir yang kini telah berumur 28 tahun; Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 360.000,00 ( tiga ratus enampuluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →