86/Pdt.G/2026/PA.YK
| Nomor | 86/Pdt.G/2026/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 47.168 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaar ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →