Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2026/PA.Prgi

Nomor86/Pdt.G/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prgi
Panjang Dokumen13.582 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →