86/Pdt.G/2026/PA.Mw
| Nomor | 86/Pdt.G/2026/PA.Mw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Mw |
| Panjang Dokumen | 44.247 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Kivanto Gabriel bin Kipto) terhadap Penggugat (Fitri Angriani Renfaan binti Achmad Renfaan); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp427.000,00 (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →