Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor86/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen35.200 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat( TERGUGAT ) terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →