86/Pdt.G/2026/PA.Bn
| Nomor | 86/Pdt.G/2026/PA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bn |
| Panjang Dokumen | 69.728 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat () dengan Tergugat () yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 2018 di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →