Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

86/Pdt.G/2026/PA.Bn

Nomor86/Pdt.G/2026/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen69.728 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat () dengan Tergugat () yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 2018 di Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat () terhadap Penggugat (); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (dua…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →