86/Pdt.G/2024/PA.Psp
| Nomor | 86/Pdt.G/2024/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Psp |
| Panjang Dokumen | 15.452 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon; Menyatakan Pengadilan Agama Padangsidempuan tidak berwenang mengadili perkara tersebut; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Pemohon tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp361.000, 00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →