86/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 86/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 36.414 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Anton Uno Bin Mus) terhadapPenggugat (Mariyam Tambung Binti Daeng Tambung Pene); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000.-(enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →