865/Pdt.G/2021/PA.Pal
| Nomor | 865/Pdt.G/2021/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 63.013 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi ijin kepada Pemohon konvensi Pemohon alias Husian bin La Calla untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi Isna Puluhulawa, SE., binti Drs. Idrus Puluhulawa di depan sidang Pengadilan Agama Palu; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500.000.- (…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →