861/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 861/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 59.309 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (HERI SUDARTO BIN SLAMET SRIJAMTO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TUMINAH BINTI SISMADI) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.226.000,00 (Dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →