860/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 860/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 38.202 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Vive Windi Yani Vitria binti Misto dengan calon suaminya bernama Amrul Fawaid bin Nuriyadi; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (Dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →