Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

85/Pdt.P/2024/PA.ML

Nomor85/Pdt.P/2024/PA.ML
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen28.015 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →