85/Pdt.G/2025/PA.YK
| Nomor | 85/Pdt.G/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 39.388 karakter |
Amar Putusan
M ENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (NAMA TERGUGAT) terhadap Penggugat (NAMA PENGGUGAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →