85/Pdt.G/2023/PA.Thn
| Nomor | 85/Pdt.G/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 39.681 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Mursalin Laepura bin R. Laepura ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Arma Matantu binti S. Matantu ) di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.500,00 (Dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →