Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

85/Pdt.G/2023/PA.Thn

Nomor85/Pdt.G/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen39.681 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Mursalin Laepura bin R. Laepura ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Arma Matantu binti S. Matantu ) di depan sidang Pengadilan Agama Tahuna; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp246.500,00 (Dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →