85/Pdt.G/2022/PA.Thn
| Nomor | 85/Pdt.G/2022/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tahuna |
| Panjang Dokumen | 54.066 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →