Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

85/Pdt.G/2022/PA.Thn

Nomor85/Pdt.G/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tahuna
Panjang Dokumen54.066 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat terhadap Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →