85/Pdt.G/2022/PA.Lbt
| Nomor | 85/Pdt.G/2022/PA.Lbt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Lbt |
| Panjang Dokumen | 37.840 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Djibran Saud binti Jae Umar ) terhadap Penggugat ( Ulfa Panigoro binti Uni Panigoro ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →