859/Pdt.G/2024/PA.Bgl
| Nomor | 859/Pdt.G/2024/PA.Bgl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Bgl |
| Panjang Dokumen | 35.328 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Nur Salam bin Hariono ) terhadap Penggugat ( Ivon Rozillah binti Mulyono ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →