858/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 858/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 39.971 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan cucu kandung Pemohon bernama Devi Adelia binti Moch Sodikin dengan calon suaminya bernama M Imam Syafi?i bin Sulikan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →