Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

858/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor858/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen39.971 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan cucu kandung Pemohon bernama Devi Adelia binti Moch Sodikin dengan calon suaminya bernama M Imam Syafi?i bin Sulikan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →