Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

857/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor857/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen15.992 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →