Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

855/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor855/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen37.217 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Maman bin Ba?i ) terhadap Penggugat ( Yuli S. binti Mat Soleh ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →