853/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 853/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 37.562 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (SUGIATNO Bin SUTRISNO) terhadap Penggugat (CEPII MARDIYANTI RUKMANA Binti SUMARNO); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →