852/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 852/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 27.776 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak yang bernama Hanaa Aisyah Putri Jamil lahir di Lumajang pada tanggal 27 Juni 2016 dan Hanum Qonita Putri Jamil lahir di Lumajang pada tanggal 4 Desember 2019 adalah anak biologis Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp260.000,00 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →