Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

851/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor851/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prw
Panjang Dokumen45.039 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Herwandi bin Udung ) terhadap Penggugat ( Rizka Diyana binti Marzuki Nur ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →