Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

850/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor850/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen36.776 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Ike Dwi Meilani binti Suriyanti dengan calon suaminya bernama Muhammad Ilhami Fikri bin Tuwani; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →