850/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 850/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 36.776 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Ike Dwi Meilani binti Suriyanti dengan calon suaminya bernama Muhammad Ilhami Fikri bin Tuwani; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (Dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →