Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

850/Pdt.G/2025/PA.Bji

Nomor850/Pdt.G/2025/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bji
Panjang Dokumen14.933 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →