850/Pdt.G/2025/PA.Bji
| Nomor | 850/Pdt.G/2025/PA.Bji |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bji |
| Panjang Dokumen | 14.933 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →