Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/Pdt.P/2024/PA.Pn

Nomor84/Pdt.P/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen75.206 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I ( Ipal bin Yuang Etek ) dengan Pemohon II ( Mira Purnama Sari binti Saharudin ) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Febuari 2022 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranah Pesisir,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →