84/Pdt.P/2024/PA.Pga
| Nomor | 84/Pdt.P/2024/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 18.854 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Pga; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 140000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →