Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/Pdt.P/2024/PA.Pga

Nomor84/Pdt.P/2024/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen18.854 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 84/Pdt.P/2024/PA.Pga; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 140000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →