Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor84/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen76.958 karakter

Amar Putusan

AMAR PUTUSAN MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Mengizinkan Pemohon ( HINDERAYANI bin HASAN BASERI alias HASAN BASRI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( KUSWANTI binti LINUN ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →