84/Pdt.G/2026/PA.Rtu
| Nomor | 84/Pdt.G/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Ruteng |
| Panjang Dokumen | 76.958 karakter |
Amar Putusan
AMAR PUTUSAN MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Mengizinkan Pemohon ( HINDERAYANI bin HASAN BASERI alias HASAN BASRI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( KUSWANTI binti LINUN ) di depan sidang Pengadilan Agama Rantau; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →