Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor84/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen14.983 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN 1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya; 2. Menyatakan perkara Nomor 84/Pdt.G/2026/PA.Pal. dicabut; 3.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →