84/Pdt.G/2022/PA.Sgm
| Nomor | 84/Pdt.G/2022/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Sgm |
| Panjang Dokumen | 59.002 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Mengizinkan Pemohon, H. Hamry T, S.Sos. bin Tappoi untuk mengikrarkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Fatimah alias St. Fatimah Dg. Tene binti B Dg. Sikki di depan sidang Pengadilan Agama Sungguminasa; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →