84/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 84/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 64.021 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Rian Nusa bin Nistor Talemba ) terhadap Penggugat ( Fadlun Patatanga binti Rahman Patatanga ); Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →