846/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 846/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lumajang |
| Panjang Dokumen | 39.735 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Nuri Fatimawati binti Wagianto dengan calon suaminya bernama Muhammad Sahit bin Bejan P. Mat; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →