846/Pdt.G/2024/PA.Prm
| Nomor | 846/Pdt.G/2024/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 18.035 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlahRp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →