Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

846/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor846/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen18.035 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlahRp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →