845/Pdt.G/2024/PA.Mjl
| Nomor | 845/Pdt.G/2024/PA.Mjl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mjl |
| Panjang Dokumen | 15.832 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 845/Pdt.G/2024/PA.Mjl dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →