Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

845/Pdt.G/2024/PA.Mjl

Nomor845/Pdt.G/2024/PA.Mjl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mjl
Panjang Dokumen15.832 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 845/Pdt.G/2024/PA.Mjl dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Majalengka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →