Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

844/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor844/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen15.626 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat dengan register Nomor 844/Pdt.G/2024/PA.Mpr, tanggal 15 November 2024, gugur; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →