842/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 842/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kis |
| Panjang Dokumen | 40.705 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Dedi Gunawan Bin Basri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Misnun Binti Anwar ) di depan persidangan Pengadilan Agama Kisaran; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →