Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

842/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor842/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kis
Panjang Dokumen40.705 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Dedi Gunawan Bin Basri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Misnun Binti Anwar ) di depan persidangan Pengadilan Agama Kisaran; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →