841/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 841/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 37.984 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Halisa Septiana Putri binti Marno dengan calon suaminya bernama Joni Fransiska bin Mulyanto; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →