Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

841/Pdt.P/2024/PA.Lmj

Nomor841/Pdt.P/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Lmj
Panjang Dokumen37.984 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Halisa Septiana Putri binti Marno dengan calon suaminya bernama Joni Fransiska bin Mulyanto; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →