Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

841/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor841/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mpr
Panjang Dokumen59.369 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (WARSITO BIN SUGITO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (EKA YULIANTI BINTI YANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.211.000,00 (Dua ratus sebelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →