841/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 841/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mpr |
| Panjang Dokumen | 59.369 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: 1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek ; 3. Memberi izin kepada Pemohon (WARSITO BIN SUGITO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (EKA YULIANTI BINTI YANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura; 4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.211.000,00 (Dua ratus sebelas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →