840/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 840/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 43.250 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama Siti Arofatul Laini binti Usman dengan calon suaminya yang bernama Lukman Efendi bin Mistari; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →