Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

840/Pdt.G/2025/PA.Prw

Nomor840/Pdt.G/2025/PA.Prw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prw
Panjang Dokumen57.979 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Siti Aisah binti Sunarto ) dan Tergugat ( Suratman bin Mat Pardi ) di laksanakan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 1997 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijah 1417 Hijriyah, di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung; Menjatuhkan talak satu ba'in…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →