840/Pdt.G/2025/PA.Prw
| Nomor | 840/Pdt.G/2025/PA.Prw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prw |
| Panjang Dokumen | 57.979 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Siti Aisah binti Sunarto ) dan Tergugat ( Suratman bin Mat Pardi ) di laksanakan pada hari Minggu tanggal 04 Mei 1997 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Dzulhijah 1417 Hijriyah, di Wilayah Hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung; Menjatuhkan talak satu ba'in…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →