84/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 84/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 176.478 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertenutangan kehendaknya, melanggar kesusilaan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →