Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

84/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor84/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen176.478 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertenutangan kehendaknya, melanggar kesusilaan'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 0.3333333333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →