Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/Pdt.P/2024/PA.Bitg

Nomor83/Pdt.P/2024/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen51.029 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Xxxxxxxx ) dengan Pemohon II ( Xxxxxxxxxx ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2021 di Kelurahan Xxxxxxxxxx, Kecamatan Xxxxxxxxxx, Kota Bitung; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Xxxxxxxxxx, Kota Bitung; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →