83/Pdt.P/2024/PA.Bitg
| Nomor | 83/Pdt.P/2024/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 51.029 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Xxxxxxxx ) dengan Pemohon II ( Xxxxxxxxxx ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 2021 di Kelurahan Xxxxxxxxxx, Kecamatan Xxxxxxxxxx, Kota Bitung; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Xxxxxxxxxx, Kota Bitung; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp140.000,00 (seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →