83/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 83/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Mur |
| Panjang Dokumen | 42.571 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Arwandi bin Abdai ) dan Pemohon II ( Nafisa Aisa Daeng binti Daeng Bole Karim ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Al Gibran Arsya, lahir di Parumaan, tanggal 13 Juli 2022, jenis kelamin Laki-laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →