Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor83/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Mur
Panjang Dokumen42.571 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Arwandi bin Abdai ) dan Pemohon II ( Nafisa Aisa Daeng binti Daeng Bole Karim ) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2021 bertempat di Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Al Gibran Arsya, lahir di Parumaan, tanggal 13 Juli 2022, jenis kelamin Laki-laki; adalah anak sah Para Pemohon; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →