83/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 83/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 34.922 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4740/Pdt.G/2025/PA.Sby. tanggal 23 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1447 Hijriah;Dan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Dalam Pokok Perkara.- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi.- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →