Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor83/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen34.922 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4740/Pdt.G/2025/PA.Sby. tanggal 23 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1447 Hijriah;Dan Mengadili Sendiri:Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Termohon seluruhnya; Dalam Pokok Perkara.- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi.- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →