Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/Pdt.G/2026/PA.Tlg

Nomor83/Pdt.G/2026/PA.Tlg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tlg
Panjang Dokumen13.703 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 83/Pdt.G/2026/PA.Tlg; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →