Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

83/Pdt.G/2023/PA.Sdk

Nomor83/Pdt.G/2023/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sdk
Panjang Dokumen38.219 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menetapkan bahwa syarat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ( Sahidup Ad Bancin Bin Saman Bancin ) terhadap Penggugat ( Rapisah Silalahi Binti Mistur Silalahi ) dengan iwadh berupa uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →