83/Pdt.G/2023/PA.Sdk
| Nomor | 83/Pdt.G/2023/PA.Sdk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sdk |
| Panjang Dokumen | 38.219 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menetapkan bahwa syarat taklik talak telah terpenuhi; Menjatuhkan talak satu khul?i Tergugat ( Sahidup Ad Bancin Bin Saman Bancin ) terhadap Penggugat ( Rapisah Silalahi Binti Mistur Silalahi ) dengan iwadh berupa uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →